🎈 Hukum Istri Minta Cerai Suami Menolak Menurut Islam
Dalamkitab Hasyiyah Ibnu Abidin Juz II, halaman 656 disebutkan, para ulama bersepakat bahwa seorang suami wajib menafkahi isterinya. Namun kemudian mereka berbeda pendapat dalam hal apakah boleh isteri meminta cerai karena tidak dinafkahi oleh suaminya. Pendapat pertama, yakni menurut pendapat madzhab Hanafi, isteri tidak boleh meminta cerai
HUKUMISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI (KHULU') Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975. Adapun suami maka menurut pendapat yang sahih adalah sunnah mengabulkan permintaan istri. Syekh Taqiuddin dan sebagian hakim Suriah menyatakan bahwa suami wajib memenuhi permintaan istri.) [Al-Mardawi, Al-Inshaf, VIII/382].
3 Istri menyediakan diri bagi suami untuk menikmati kesenangan dengan dirinya. 4. Tidak menolak untuk pindah ketika akan menikah. 5. Kedua-duanya dapat saling menikmati. Apabila di antara syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka suami tidak memiliki kewajiban untuk memberi nafkah pada istrinya. Jenis Nafkah Suami kepada Istri
IstriMeminta Cerai karena Suami Tak Memberi Nafkah. Masih dikutip NU Online, Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm telah menyimpulkan bahwa Al-Quran maupun As-Sunah telah menyatakan bahwa tanggung jawab suami kepada istri adalah mencukupi kebutuhannya.. Termasuk di dalamnya, tentunya adalah nafkah. Konsekuensinya adalah bahwa suami tidak hanya diperbolehkan menikmati istrinya tetapi melalaikan
beberapayang menyebabkan hubungan suami isteri (sexual inticource) tidak dapat dilakukan, sekalipun hubungan perkawinan itu secara hukum syara' tidak putus ( Syarifuddin t,t hlm: 124-125) Artinya hukum Islam mengharamkan terjadinya hubungan badan antara suami isteri. Hal-hal tersebut adalah sebagai isterinya seperti zhihar, li'an illa'.
.
hukum istri minta cerai suami menolak menurut islam