🎆 Contoh Surat Permohonan Pelimpahan Nomor Porsi Haji
SURATKUASA PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Tempat dan Tanggal Lahir: Status Keluarga dengan Jemaah Meninggal Dunia: Alamat (Sesuai KTP/SIM): Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Tempat dan Tanggal Lahir: Status Keluarga dengan Jemaah Meninggal Dunia: Alamat (Sesuai KTP/SIM):
Calonpenerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan pengisian formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
PersyaratanPelimpahan Porsi. a.Jemaah Haji Meninggal Dunia: 1.Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 2.Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH. 3.Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau
ProsedurPelimpahan Nomor Porsi (Menukar / Mengganti) Peserta Calon Jamaah Haji Reguler. Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota domisili tempat mendaftar jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.
LastUpdated: 20 Agustus 2021. Contoh Surat Permohonan Pelimpahan Porsi Haji. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat dibuatkan. Contoh Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi.
TanamkanBagikan dari 3 SURAT KUASA PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA 1. Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Rohmaiyar Tempat dan tanggal lahir : Kampar, 12 Desember 1969 Status Keluarga dengan jemaah : Istri meninggal dunia Alamat (sesuai KTP/SIM) : Jln. Melati Block A/AA 27 Dumai, Riau 2.
Nomorporsi adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi jernaah haji yang mendaftar; Setoran Awal BPIH adalah sejumlah minimal dana yang wajib disetorkan oleh calon jemaah haji sebagai persyaratan mendapatkan nomor porsi; Bank Penerima Setoran BPIH yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah
NomorPorsi kepada Jemaah Haji Reguler. Pasal 10 (1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler melalui layanan elektronik sebagaimana dimaksud dafam.Pasal 8 huruf c dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji. (2) Jemaah Haji Reguler melakukan: a. registrasi pada aplikasi pendaftaran haji; b. pengambilan foto diri; dan
.
contoh surat permohonan pelimpahan nomor porsi haji